Sengketa Pileg 2024: Pecat PPK, KPU Serahkan ke Internal Partai

Sengketa
ATURAN: Ketua KPU Kabupaten Tangerang Mu­hamad Umar memberikan keterangan kepada awak media terkait masalah penggelembungan suara.(Credit: Dok. Pribadi)

TIGARAKSA — Penonaktifan PPK Kecamatan Kelapa Dua oleh KPU Kabupaten Tangerang dalam rapat pleno pada 2 April 2024 lalu, tidak merubah keputusan hasil suara caleg Partai PDI Perjuangan. Hal hal tersebut dikatakan Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).

Muhamad Umar yang pernah menjadi ketua GP Ansor Kecamatan Panongan ini mengatakan bahwa, KPU Kabupaten Tangerang hanya menin­daklanjuti putusan Bawaslu nomor 004/LP / ADM.PL/BWSL.KAB/ 1 l.08/lll/2024 Pemilihan Nomor tentang laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu, dalam putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang, PPK Kecamatan Kelapa Dua diberikan sanksi.

Bacaan Lainnya

”Nah berdasarkan kode etik, kami hanya menja­tuhkan sanksi berupa penonaktifan anggota PPK Kecamatan Kelapa Dua,” ujar Muhamad Umar.

”Pleno KPU Kabupaten Tangerang kemarin, hanya menjalankan keputusan Bawaslu saja, dan tidak merubah hasil suara Caleg PDI Perjuangan dapil 6,” imbuhnya.

Pos terkait