Sengketa Pileg 2024: Pecat PPK, KPU Serahkan ke Internal Partai

Sengketa
ATURAN: Ketua KPU Kabupaten Tangerang Mu­hamad Umar memberikan keterangan kepada awak media terkait masalah penggelembungan suara.(Credit: Dok. Pribadi)

Muhamad Umar menambahkan, keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang tersebut hanya merekomendasikan sanksi kepada PPK Kecamatan Kelapa Dua, sehingga KPU Kabupaten Tangerang melakukan pleno yang memutuskan pemberhentian PPK Kelapa Dua, dan tidak merubah hasil perolehan suara partai PDI Perjuangan.

”Selama ini tidak ada Partai pada Pemilu Legislatif yang menggugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK), kalau Pilpres ada permintaan beberapa Kecamatan terkait data, untuk Pemilihan Umum Legislatif tidak ada, jadi sekarang kita serahkan ke internal partai masing-masing saja,” tandasnya.(sep)

Pos terkait