SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menetapkan syarat atas dukungan bagi calon independen atau perseorangan untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 27 November mendatang harus mengantongi 38.121 dukungan KTP.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, untuk calon Wali Kota yang maju melalui jalur perseorangan wajib mengantongi dukungan dari (KTP minimal 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan harus tersebar di 50 persen kecamatan yang ada di Kota Serang atau di empat kecamatan.
“Jumlah DPT di Kota Serang itu sebanyak 508.278 sehingga jumlah dukungan untuk jalur perseorangan di Kota Serang mencapai 38.121 dukungan KTP,” ujar Ade saat diwawancarai oleh awak media pada, Rabu (17/4/2024).
Selain syarat dukungan berupa 7,5 persen KTP, nantinya akan ada persyaratan lainnya seperti formulir atau surat dukungan.