LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPKPP) telah menganggarkan Rp3 miliar untuk membangun 150 rumah tidak layak huni (RTLH) dengan program bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS) tahun 2024.
Kepala DPKPP Lebak, Lingga Segara mengatakan, tahun 2024 pihaknya menggulirkan program BSRS yang diperuntukan bagi 150 warga kurang mampu yang memililiki rumah tidak layak huni. Bantuan itu kata Lingga sebesar Rp20 juta per unit, dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 untuk tambahan biaya pertukangan.
“Tahun ini kita alokasikan untuk 150 unit rumah tidak layak huni. Jadi, jika dikalkulasikan untuk program ini mempunyai nilai anggaran Rp3 miliar,” kata Lingga Segara, kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (17/4/2024).
Kata Lingga, karena bantuan ini sifatnya stimulan, jadi berapa pun biaya yang dihabiskan pemilik rumah.