Maka Pemkab memfasilitasi dana bantuan sekitar Rp20 juta saja, sedangkan untuk kelebihan biaya rehab rumah itu ditanggung oleh pemilik rumah.
Lingga menuturkan, jika program BSRS ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun. Dengan harapan, Pemkab bisa membantu mewujudkan perbaikan rumah bagi warga kurang mampu.
“Intinya kita beri rangsangan kepada warga untuk memperbaiki rumahnya. Jika perbaikan rumah itu melebihi jumlah uang yang kita berikan, maka itu menjadi tanggungan pemilik rumah,” tutur Lingga.
Salah satu syarat agar warga bisa mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut kata Lingga adalah, calon penerima bantuan harus memiliki surat surat surat resmi atas nama pribadi, sehingga nanti tidak menjadi polemik dikemudian hari.
Saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi faktual (verfak) kepada para penerima, dengan harapan bantuan itu dapat terealisasi dengan baik dan benar benar sampai kepada orang yang berhak.