Rp3 Miliar untuk Bangun 150 Rumah Tidak Layak Huni

Rp3 Miliar
VERIFIKASI: Petugas DPKPP Lebak sedang melakukan verifikasi di rumah warga Kecamatan Bayah, Rabu (17/4/2024). (Credit: Ahmad Fadilah/Banten Ekspres)

“Syaratnya tanah rumah itu harus atas nama yang bersangkutan,” ucap Lingga.

Ismayadi, seorang calon penerima program asal Kecamatan Bayah membenarkan jika saat ini ia sedang dilakukan verifikasi oleh pihak DPKPP Lebak. Salah satu persyaratan yang harus dilampirkan adalah surat kepemilikan rumah.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah lengkapi persyaratannya dan tinggal menunggu saja, mudah-mudahan bantuan ini cepat direalisasikan,” ucapnya. (fad)

Pos terkait