Dimana dalam peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung kegiatan literasi atau kegiatan membaca menjadi sebuah budaya di masyarakat.
”Kegiatan ini adalah salah satu bentuk dan upaya dari Dinas Perpusip untuk menumbuhkan minat baca di masyarakat, dan juga bukan merupakan bentuk pameran buku saja, namun ada kolaborasi dengan komunitas-komunitas yang lainnya untuk membuat acara dan kegiatan semenarik mungkin,” ungkapnya.
Ia menandaskan budaya membaca masyarakat di Kabupaten Tangerang masih sekitar 49 persen. Untuk itu inovasi dan terobosan baru untuk meningkatkan budaya membaca perlu terus dilakukan dan dikembangkan dengan menggandeng pihak swasta maupun komunitas ke depannya.
”Hasil survei kegiatan membaca di Kabupaten Tangerang itu baru diangkat 49,93 persen dan perlu ditingkatkan di atas 50 persen kedepannya. Bukan saja di salah satu mall yang ada di tempat ini tapi di tempat-tempat lainnya dimana sering dikunjungi masyarakat, dan tujuannya adalah dapat menggugah semangat membaca masyarakat,” tandasnya.