SERANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, bakal melakukan operasi razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) non permanen bagi warga pendatang, yang berada di Kabupaten Serang.
Apalagi, pasca Hari Raya Idul Fitri, banyak warga luar yang datang ke Kabupaten Serang untuk mencari kerja. Hal itu dilakukan, supaya para Pencaker luar daerah ini tidak menetap hingga lebih dari enam bulan di Kabupaten Serang, yang dikhawatirkan dapat menambah angka pengangguran.
BACA JUGA: Bupati Tatu Larang Pencaker Menetap di Kabupaten Serang
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, pihaknya bakal merazia KTP non permanen bagi warga pendatang terlebih dahulu, ketika mereka sedang melamar pekerjaan di perusahaan.
Kemudian, mereka diberikan batas waktu sampai enam bulan untuk berusaha mencari pekerjaan, dan apabila tidak dapat pekerjaa, maka KTP tersebut bakal dikembalikan serta diminta untuk pulang ke kampung halamannya.