“Angka pengangguran itu, tercatat jika tidak memiliki pekerjaan meskipun orang tersebut bukan warga pribumi. Sehingga, kami tidak ingin angka pengangguran di Kabupaten Serang naik dikarenakan banyaknya warga pendatang yang menjadi pengangguran,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).
Warnerry mengatakan, setelah libur lebaran Idul Fitri 2024 biasanya banyak warga luar daerah datang ke Kabupaten Serang untuk mencari kerja.Sehingga, kegiatan razia KTP itu bakal direncanakan selama masa kerja, yang dimulai dari Senin 29 April sampai Selasa 7 Mei 2024.
“Akhir bulan ini, kita sudah mulai bergerak ke perusahaan untuk meminta KTP non permanen pendatang atau luar Kabupaten Serang. Biasanya banyak nanti, warga luar Kabupaten Serang yang datang mencari kerja disini,” ujarnya.
Dikatakan Warnerry, sebelum razia dimulai pihaknya bakal melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu, dengan beberapa instansi terkait supaya kegiatan itu dapat berjalan dengan lancar.