Warga Pendatang Bakal Dirazia

Warga
PELAYANAN PEMBUATAN KTP: Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri terlihat sedang melayani masyarakat yang ingin membuat KTP di kantor Disdukcapil Kabupaten Serang. (CREDIT: DISKOMINFOSATIK FOR BANTEN EKSPRES)

Pasalnya, adanya razia KTP non permanen ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2022, tentang pendaftaran kependudukan non permanen.

“Atas dasar aturan itu, kita melaksanakan kegiatan razia KTP non permanen ini. Karena, kami tidak ingin angka pengangguran di Kabupaten Serang tinggi, maka kami minta bagi pendatang yang tidak mendapatkan pekerjaan segera pulang ke kampung halamannya,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan adanya pendatang, tiba di Kabupaten Serang untuk mencari pekerjaan. Hal itu, dapat terlihat melalui aplikasi AK I atau kartu pencari kerja.

“Sejauh ini belum ada data yang masuk, pendatang ke Kabupaten Serang mencari kerja. Namun, kami bersama Disdukcapil Kabupaten Serang bakal turun langsung ke lapangan untuk memastikan program itu berjalan,” katanya. (agm)

Pos terkait