SERANG — Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang Muhammad Novi Fatwarohman mengungkapkan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 Kabupaten Serang pada pendapatan daerah sebesar Rp3,445 triliun dapat tercapai, apabila Pemkab Serang bisa memaksimalkan potensi pajak daerah.
Karena, ada sekitar kurang lebih 10 potensi pajak yang dapat dimaksimalkan dalam penagihannya, serta terdapat beberapa sektor yang dapat ditarik pajaknya.
Novi mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang mengalami kenaikan yang direncanakan Rp942,687 miliar, disepakati Rp1,01 triliun atau naik Rp67,842 miliar.
Kemudian, pajak daerah semula direncanakan direncanakan Rp594,575 miliar disepakati Rp632,317 miliar atau bertambah Rp37,741 miliar.
Kenaikan ini terjadi, karena ada Undang-Undang Daerah Nomor 2 Tahun 2022 terkait hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah menjadi satu kesatuan.