“Sehingga, pemerintah daerah harus memaksimalkan pendapatan daerahnya melalui beberapa sektor pajak yang dapat ditagih. Apabila sudah maksimal, mudah-mudahan target APBD Kabupaten Serang dapat tercapai baik dari PAD nya, retribusinya dan lainnya,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2024).
Novi mengatakan, ada potensi pajak yang dapat dipungut kembali seperti Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp45 miliar.
Kemudian, aktivitas penambangan pasir laut yang semula dilarang pemerintah pusat, namun telah diizinkan dan sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.
Tetapi, pengusaha pemilik penambangan pasir laut itu ternyata tidak membayarkan pajak ke Pemkab Serang, padahal secara teritorial wilayah itu masuk ke Kabupaten Serang.
“Jadi, kita kecolongan meskipun itu kewenangan Pemprov Banten tapi pajaknya masuk ke Kabupaten Serang, karena masuk teritorial wilayah yang melakukan tambang tersebut, ujarnya.