Penolakan Penutupan Jalan Puspiptek, Warga Berpatokan SK Gubernur

Jalan Puspiptek
Warga Muncul, Setu, menggelar demonstrasi di kantor BRIN di kawasan Puspiptek, menolak penutupan permanen Jalan Puspiptek. (Credit: Tri Budi Sulaksono/ Banten Ekspres)

TANGSEL — Warga Muncul tak menyerah. Menolak penutupan Jalan Puspiptek oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Mereka berpatokan, Jalan Puspiptek itu bukan milik Puspiptek. Melainkan jalan negara berstatus jalan Provinsi Banten.

Puluhan warga kemarin kembali menggelar demonstrasi, menentang penutupan jalan itu. Nurhendra salah satu perwakilan warga mengatakan Jalan Puspiptek sudah ada atau digunakan sejak puluhan tahun lalu. Jauh sebelum berdirinya BRIN.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pedagang Pasar Kutabumi Hadang Ekskavator, Tim Gabungan Baru Berhasil Bongkar Lapak-Lapak Non Permanen

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten Dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten di Luar Arteri Primer dan Kolektor Primer, Jalan Puspiptek merupakan Jalan Provinsi Banten. Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut.

Pos terkait