Kalau alasan penutupan permanen akses jalan dimaksud dilakukan atas dasar pengamanan aset nasional, seharusnya dilakukan secara menyeluruh jalan-jalan yang ada di sekitar BRIN di seluruh Indonesia.
Namun, BRIN Pusat di MH Thamrin No 8 Jakarta Pusat, dan di tempat lainnya seperti, Yogyakarta, Bandung, Bogor, Lampung, Ambon, Bali, Batam, Biak, Garut, Gunung Kidul, Kalsel, Jawa Timur, Kepulauan Seribu, Banjarmasin, Makasar, Jayapura, Manado, Medan, Palembang, Pontianak, Kupang, Mataram, Riau, Sulawesi, tidak ada penutupan jalan.
“Jika berbicara pengamanan aset, maka aset yang dimana? Bagaimana standar pengamanannya? Apakah sama dengan yang dimaksud dengan yang di Muncul atau berbeda? Kenapa hanya dilakukan terhadap satu aset yang bertepatan pada wilayah Kecamatan Setu,” terangnya.
Nurhendra menuturkan, akses jalan itu sudah ada atau digunakan sejak puluhan tahun sebelum beridirinya BRIN.
“Oleh karenanya BRIN tidak memiliki dasar untuk melakukan penutupan akses jalan tersebut,” jelasnya.