SETU—Sebanyak 3 orang mengadu atau membuat laporan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel. Mereka mengadu lantaran tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) 2024.
Aduan tersebut disampaikan ke Posko THR yang dibuka oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel yang telah dibuka sejak akhir Maret lalu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Tangsel Endang mengatakan, selama Posko aduan THR dibuka pihaknya menerima 3 aduan dari 3 karyawan. “Kita hanya menerima 3 aduan terkait THR tahun ini,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis (18/4/2024).
Endang menambahkan, dari 3 aduan tersebut 1 aduan merupakan salah alamat. Pelapor merupakan pekerja atau karyawan perusahaan yang kantornya di Jakarta. Sehingga pihaknya tidak bisa menindaklanjuti dan mengarahkan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jakarta.
BACA JUGA
Pembangunan TPU Sarimulya Diharap Segera Terealisasi