Aduan kedua adalah yang diterima pada 7 April 2024. “Ada 1 karyawan perusahaan kecil yang ngadu kekita belum dapat THR tapi, setelah kita verifikasi dan ditindaklanjuti dan sebelum lebaran sudah beres dan THR sudah bayarkan,” tambahnya.
Menurutnya, aduan ketiga baru datang secara tertulis ke Posko aduan THR pada 16 April 2024. Kemudian pada 17 April aduan tersebut langsung ditindaklanjuti atau verifikasi ke lapangan namun, laporan pegawai belum diterima.
“Ini perusahaan konsultan dan dia pegawai kontrak. Ngakunya sudah lebih 1 tahun kerja,” jelasnya.
“Sesuai aturan meskipun pegawai kontrak tetap dapat THR. Kalau kerja lebih dari lebih dari 1 tahun harus dapat THR 1 bulan gaji. Contoh kalau baru kerja 1 bulan dan gajinya Rp1,2 juta per bulan. Maka ia dapat THR Rp100 ribu. Cara hitungnya Rp1,2 juta dibagi 12 bulan. Jadi dapat Rp100 ribu,” ungkapnya.
BACA JUGA
Sebanyak 255 Unit Rumah Dibangun Mulai Juni Mendatang