Endang mengaku, nantinya kalau perusahaan tersebut tidak bisa membayar THR, maka pihaknya akan minta pengawas dari Disnaker Provinsi Banten untuk menindak, baik melakukan peneguran dan lainnya.
“Kalau perusahaan keberatan kita akan melakukan mediator antara pegawai dan perusahaan yang bersangkutan,” terangnya.
Mantan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel ini menuturkan, pada idul fitri 2023 pihaknya menerima 13 aduan dari pekerja yang tidak mendapatkan hak THR. Namun, semua aduan dapat diselesaikan dan THR dibayar meskipun setelah lebaran.
“Setiap pekerja yang sudah bekerja 12 bulan wajib mendapat THR satu bulan gaji,” ungkapnya.
Sebelumny, Kepala Disnaker Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/111/2024 Tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.