Tidak Mendapat THR, 3 Karyawan Ngadu ke Disnaker Kota Tangsel

Tidak Mendapat
Kepala Disnaker Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan (kiri). (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan,” ujarnya.

Maringan menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Bacaan Lainnya

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya adalah 1 bulan upah,” jelasnya. (bud)

Pos terkait