Saat ini Bank Banten memiliki modal inti Rp 1,28 triliun. Butuh dana segar lagi sebesar Rp 1,72 triliun.
Untuk mencukupi modal inti itu, Pj Gubernur Banten meminta 8 pemda di Provinsi Banten membeli saham Bank Banten. Namun, selalu ditolak. Pemprov Banten akhirnya meminta Mendagri intervensi dengan mengeluarkan surat imbauan.
BACA JUGA: Pemda Ragu Pindahkan RKUD, Masih Menganalisis Reputasi Bank Banten
Isi surat tersebut, menginstruksikan penempatan RKUD pada BPD Banten sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Dimana dalam ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.