Pemda ‘Dipaksa’ Pindah ke Bank Banten, Mendagri Instrusikan kepada Bupati/Wali Kota

Bank Banten
Ilustrasi Bank Banten.

Kemudian, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024. (mam)

Pos terkait