SERANG — Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang Muhammad Novi Fatwarohman mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah kecolongan potensi pajak yang dapat ditarik yaitu aktivitas pengelolaan pasir laut.
Karena, sudah satu tahun terakhir ini terdapat perusahaan di wilayah Kabupaten Serang tepatnya Kecamatan Tirtayasa, yang tengah melakukan aktivitas pengerukan pasir laut, namun tidak pernah membayar pajaknya ke Pemkab Serang.
Meski aktivitas itu, kewenangannya Pemprov Banten namun wilayah teritorialnya masuk ke Kabupaten Serang, sehingga diwajibkan untuk pemerintah setempat menagih pajaknya.
Sekedar diketahui, sejak 2003 lalu pemerintah pusat melarang adanya ekspor pasir laut yang mana sudah tidak ada aktivitas pengelolaan pasir laut, sesuai dengan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.
Tetapi, pada 2023 kemarin Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.