Dalam aturan itu, Jokowi kembali memberi ruang kepada sejumlah pihak seperti pengusaha, untuk melakukan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentasi di laut.
Novi mengatakan, Pemprov Banten seolah tidak memberi ruang kepada Pemkab Serang untuk menarik pajak pengelolaan pasir laut tersebut.
Sehingga, selama ini Pemkab Serang tidak dapat menarik pajak pengelolaan pasir laut tersebut, karena terbentur dengan hak kewenangan yang diambil oleh Pemprov Banten.
“Walaupun kewenangannya Pemprov Banten, tapi pajaknya harus masuk ke Kabupaten Serang karena memiliki teritorial wilayah yang melakukan pengelolaan pasir laut tersebut. Sehingga, sudah menjadi kewajiban perusahaan membayar pajaknya,” katanya, Minggu (21/4/2024).
Dikatakan Novi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang telah berkoordinasi dengan Pemprov Banten, terkait penarikan potensi pajak pengelolaan pasir laut.