Satu Tahun Berjalan Belum Bayar Pajak, Pemkab Serang Kecolongan Pajak Pasir Laut

Pajak
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang Muhammad Novi Fatwarohman. (Credit: Agung Gumelar/Banten Ekspres)

Adapun besaran pajak yang dapat masuk ke Kabupaten Serang, dari perusahaan yang melakukan aktivitas pengelolaan pasir laut itu bisa mencapai Rp30 miliar.

“Bapenda Kabupaten Serang, sudah berkoordinasi mudah-mudahan tahun ini ada peningkatan kurang lebih Rp30 miliar dari pajak pengelolaan pasir laut tersebut. Semoga sesuai dengan harapan kita, sehingga bisa menutupi kekurangan-kekurangan PAD yang dimiliki Pemkab Serang,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Novi berharap, mulai tahun ini Bapenda Kabupaten Serang dapat bergerak menarik pajak, dari perusahaan yang melakukan aktivitas pengelolaan pasir laut tersebut.

Karena, jika dibiarkan atau tidak ditarik pajaknya maka Pemkab Serang kehilangan potensi pajak yang lumayan besar hasilnya.

“Kami berharap, mereka mulai melakukan penarikan pajaknya dari hasil kegiatan usaha perusahaan, karena sudah menjadi kewajiban untuk mereka membayar pajak. Saya belum tahu nama perusahaannya, tapi kita berencana akan kesana untuk melakukan pengawasan,” ucapnya.

Pos terkait