Adapun besaran pajak yang dapat masuk ke Kabupaten Serang, dari perusahaan yang melakukan aktivitas pengelolaan pasir laut itu bisa mencapai Rp30 miliar.
“Bapenda Kabupaten Serang, sudah berkoordinasi mudah-mudahan tahun ini ada peningkatan kurang lebih Rp30 miliar dari pajak pengelolaan pasir laut tersebut. Semoga sesuai dengan harapan kita, sehingga bisa menutupi kekurangan-kekurangan PAD yang dimiliki Pemkab Serang,” ujarnya.
Novi berharap, mulai tahun ini Bapenda Kabupaten Serang dapat bergerak menarik pajak, dari perusahaan yang melakukan aktivitas pengelolaan pasir laut tersebut.
Karena, jika dibiarkan atau tidak ditarik pajaknya maka Pemkab Serang kehilangan potensi pajak yang lumayan besar hasilnya.
“Kami berharap, mereka mulai melakukan penarikan pajaknya dari hasil kegiatan usaha perusahaan, karena sudah menjadi kewajiban untuk mereka membayar pajak. Saya belum tahu nama perusahaannya, tapi kita berencana akan kesana untuk melakukan pengawasan,” ucapnya.