Pilar menjelaskan, dalam undang-undang tersebut tertulis kepala daerah wajib untuk mempertimbangkan bank yang memenuhi syarat, yakni ada reputasi, fasilitas pelayanan dan keuntungan bagi nasabah.
“Ada beberapa point itu kemarin dinilai wali kota (Bank Banten) belum memenuhi persyaratan itu. Jadi, kan ini bukan tanggung jawab main-main, inikan bicara terkait anggaran pemerintah, APBD ini kan uang masyarakat,” tambahnya.
BACA JUGA: Ragu Pindah ke Bank Banten, Takut Terjadi Gagal Bayar
Penyuka olahraga sepakbola ini menuturkan, pihaknya akan kembali bersurat ke Kemendagri untuk menjelaskan tentang kondisi wilayahnya. Namun, sesuai arahan wali kota pihaknya masih tetap dengan bjb.
“Tiap tahun kita perpanjang RKUD dengan bjb. Terus kalau kontraknya itu biasa 5 tahun dan diperpanjang RKUD per tahun. Kontrak RKUD untuk tahun 2025 juga sudah kita lakukan,” terangnya.
Bapak satu anak ini mengungkapkan, saat ini pihaknya fokus kepada penyelesaian kepada pembangun.