Ia berharap jangan sampai perpindahan bank tersebut akan mengganggu dalam pelayanan publik. Masalah lain, jika pindah ke Bank Banten, bagimana dengan gaji maupun pinjaman-pinjaman yang dilakukan ASN.
“Menurut peraturan Kemendagri tahun 2020, ditulis bahwa pemindahan KAS APBD itu harus melalui Perda. Jadi ditetapkan di perda, banknya bank apa. Kalau melalui Perda kan prosesnya panjang,” jelasnya.
“Jadi secara aturan belum bisa melewati proses ini. 30 April-kan (batas waktu pemindahan kas dari bank bjb ke Banten) waktunya mepet sekali dan ada point-point yang secara aturan belun bisa dilakukan perpindahan,” terangnya.
Namun, kedepan pihaknya akan melihat lagi apakah Bank Banten sudah siap apabila pemkot nantinya memindahkan kasnya kesana. Namun, Pilar mengaku pihaknya tidak bisa berandai-andai.
“Peraturannya itu, kalau kita mau deposito harus kepada bank RKUD (Permen). Misal kita saat ini pakai bank A, trus kita akan deposito ke bank B itu tidak boleh secara aturan Permendagri,” terangnya.