Pilar mengaku, surat dari Kemendagri sifatnya edaran dan imbauan saja dan di dalamnya ditulis harus mengacu kepada Permen. Pilar, mengaku kerjasama dengan bank bjb sudah lama dilakukan dan bahkan ketika Kota Tangsel masih masih gabung dengan Kabupaten Tangerang.
“Sebenarnya kita menghargai upaya dari Bank Banten tapi, kita juga punya hak melakukan kajian. Di situ jelas dalam Permennya itu adalah keputusan wali kota. Jadi kalau wali kota tidak setuju ya kami mengikuti. Pak wali tidak mengikuti pasti ada alasannya,” tuturnya.
“Kalau setuju pasti Perda sudah berjalan. Perda itu prosesnya lebih dari 1 tahun dan butuh biaya besar. Pak wali kemarin juga mengarahkan untuk menjawab ke Pj Gubernur, Kemendahri dan ada point-point yang menjadi dasar keputusan Pemkot Tangsel,” tutupnya. (bud)