TIGARAKSA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang triwulan pertama gencar mengejar tunggakan pajak. Pasalnya tunggakan pajak dari Januari sampai Maret mencapai Rp 3 Miliar.
Agar tunggakan pajak tidak bertambah dan mengecil jumlahnya, tim pengawasan menempeli wajib pajak (WP) dengan stiker belum membayar pajak.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan, total ada 28 wajib pajak yang ditempeli stiker belum membayar pajak daerah.
”Dari periode Januari hingga Maret 2024, paling banyak wajib pajak restoran,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (21/4/2024).
Lanjutnya, wajib pajak restoran sebanyak 23 unit yang belum membayar kewajiban pajak dari Januari hingga Maret. Langkah tempel stiker terbilang efektif membuat pengusaha membayar pajaknya.