Tunggakan Pajak Januari-Maret Capai Rp3 M, Bapenda Gencar Beri Peringatan

Tunggakan
BERKURANG: Kegiatan penempelan stiker penunggak pajak di sebuah restoran membawa dampak penurunan tunggakan pajak.(Credit: Dok. Bapenda)

TIGARAKSA — Badan Penda­patan Daerah (Bapenda) Kabu­paten Tangerang triwulan per­tama gencar mengejar tung­gakan pajak. Pasalnya tunggakan pajak dari Januari sampai Maret mencapai Rp 3 Miliar.

Agar tunggakan pajak tidak bertambah dan mengecil jum­lahnya, tim pengawasan me­nem­peli wajib pajak (WP) de­ngan stiker belum membayar pajak.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan, total ada 28 wajib pajak yang ditempeli stiker belum mem­bayar pajak daerah.

”Dari periode Januari hingga Maret 2024, paling banyak wajib pajak restoran,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (21/4/2024).

Lanjutnya, wajib pajak res­toran sebanyak 23 unit yang belum membayar kewajiban pajak dari Januari hingga Maret. Langkah tempel stiker terbilang efektif membuat pengusaha membayar pa­jaknya.

Pos terkait