”Setelah ditempeli stiker itu sudah ada 21 wajib pajak membayar kewajiban pajaknya. Sebenarnya tindakan penempelan stiker ini kita tidak ingin lakukan, namun total jumlah tunggakan pajak cukup signifikan untuk triwulan pertama,” jelasnya.
Diungkap Fahmi, jika ditotal pajaknya dari 28 restoran yang belum bayar itu mencapai angka Rp3 miliar.
Kedepan, kata Fahmi aksi penempelan stiker penunggak pajak diharapkan pihaknya tidak terjadi lagi. Ia mengharap kesadaran WP untuk membayar pajak meningkat pada triwulan berikutnya. (sep)