TANGERANG—Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr Nurdin menjawab pertanyaan terkait surat imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhamad Tito Karnavia kepada bupati dan wali kota di Provinsi Banten untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten, melalui surat Mendagri nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ tertanggal 17 April 2024 kemarin.
Kata dia, semua instruksi akan ditindaklanjuti dan dilaksanakannya, Namun tentunya, Pemerintahan Daerah (Pemkot) Tangerang sendiri akan lebih menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang ada hingga saat ini.
“Tentunya, semua instruksi akan kita laksanakan dan akan kita tindak lanjuti. Namun tentu kita akan menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang ada. Saya akan segera berkoordinasi dengan pihak yang terkait yang ada di pemerintah kota Tangerang untuk pelaksanaan instruksi Mendagri tersebut,” kata Nurdin dikonfirmasi Bantenekspres.co.id Senin, (22/4/2024).
Adanya penolakan, soal bursa saham Bank Banten yang kini mengalami penurunan atau jatuh terjerembab di angka Rp 24/lembar, kemarin. Dikaitkan menjadi pertimbangan Pemkot Tangerang, Nurdin mengaku mengenai urusan tata kelola tersebut Ia lebih akan mendiskusikan hal tersebut.
“Saya kira untuk urusan tata kelola itu, nanti kita akan berdiskusi lebih dahulu, bagaimana menindaklanjuti serta menyikapi kondisi Bank Banten tersebut,” ujarnya.
Intinya, menurut Nurdin, Pemkot Tangerang akan mengikuti segala ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku. Termasuk arahan-arahan dari pimpinan. Akan tetapi Nurdin menyebutkan akan lebih melihat pada tata kelola yang sudah berjalan.
“Jangan sampai dengan pemindahan itu akan menghambat pelayanan, oleh karena itu kita akan melakukan arahan maupun aturan itu dengan penuh ke hati-hatian, agar tidak terjadi permasalahan didalam pengelolaan keuangan ini,” tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya santer diberitakan, sebanyak 8 pemerintah kabupaten/kota se-Banten, dipaksa untuk menempatkan pengelolaan keuangannya di Bank Banten.
Namun mendapat penolakan dari tiap daerah lantaran meragukan kesehatan dari Bank Banten itu sendiri.
Disebutkan bahwa Pj Gubernur Banten, Al-Muktabar sudah berkali-kali melobi bupati/wali kota untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank bjb ke Bank Banten. Namun tidak pernah berhasil.
Alhasil, Al Muktabar pun berupaya melobi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Hingga akhirnya Tito pun mengeluarkan surat imbauan kepada bupati dan wali kota di Provinsi Banten untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten, melalui surat Mendagri nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ tertanggal 17 April 2024.
Dalam surat ini juga penempatan RKUD ke BPD Banten (Perseroda) Tbk bersifat segera.
Pada kenyataannya, penolakan disinyalir lantaran nilai saham Bank Banten di bursa efek jatuh terjerembab di angka Rp 24/lembar, dalam beberapa waktu kemarin.
Ditambah lagi, Bank Banten sedang mengejar kecukupan modal inti Rp 3 triliun. Jika hingga Desember 2024 tidak mampu memiliki modal inti Rp 3 triliun, Bank Banten akan turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Saat ini Bank Banten memiliki modal inti Rp 1,28 triliun. Butuh dana segar lagi sebesar Rp 1,72 triliun.
Maka, untuk mencukupi modal inti itu, Pj Gubernur Banten meminta 8 pemda di Provinsi Banten membeli saham Bank Banten. Namun, selalu ditolak. Pemprov Banten akhirnya meminta Mendagri intervensi dengan mengeluarkan surat imbauan.
Isi surat tersebut, menginstruksikan penempatan RKUD pada BPD Banten sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Dimana dalam ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Hal itu juga sejalan dengan butir B.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut, surat itu juga menjelaskan bahwasannya Bank Banten sebagai BUMD berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk.
Sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk.
“Antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk,” jelas surat Mendagri.
Maka dari itu, Mendagri mengimbau agar saudara/saudari bupati/wali kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024. (din)