Dia mengatakan, proses mutasi maupun promosi jabatan di lingkungan pemerintah, tentunya melalui proses mekanisme ASN yang sudah ditentukan.
Nurdin menjelaskan, adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri ((Mendagri) Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali kota seluruh Indonesia, merupakan bukan sebuah aturan yang baru.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/Wali kota terpilih yang akan berakhir masa jabatannya. Namun, untuk Penjabat kepala daerah dalam surat keputusan (SK) sudah jelas, bahwa Penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali mendapatkan izin dari Mendagri
“Jadi izin bagi Pj itu bukan hal yang baru. Dari awal itu sudah diingatkan, Pj boleh melakukan semua seperti bupati/walikota definitif, hak-haknya sama semua kecuali beberapa hal, pertama membatalkan kebijakan kepala daerah yang lama, kemudian melakukan mutasi pegawai, membentuk atau mengusulkan daerah otonom yang baru. Nah itu tiga hal yang tidak boleh, kecuali ada izin dari Mendagri,” jelasnya.