Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Joko Susanto menjelaskan, Reforma Agraria itu sendiri merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik-konflik pertanahan sekaligus menata aset dan membuka akses tanah, sehingga masyarakat bisa menjadi lebih sejahtera.
”Tujuan kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria adalah menampilkan hasil kerja bersama penataan aset dan akses tanah di seluruh Indonesia dan mendorong potensi usaha,” jelas Joko.
Dia menambahkan kegiatan penataan aset dan akses tanah di kabupaten/kota di seluruh Indonesia merupakan implementasi Perpres Nomor: 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. (sep)