TIGARAKSA — Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa ikut mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah. Hal itu dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan saat konferensi pers kepada awak media di Ruang Rapat Solear, Lantai 3 Gedung Setda Kabupaten Tangerang.
Ia menuturkan, menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa boleh aparatur negara mengikuti kontestasi Pilkada.
”Kalau aturan sebelum ada Undang-undang Nomor 20/2023 ini, sejak mendaftar sebagai calon wajib mengundurkan diri,” jelasnya, Senin (22/4/2024).
Hendar menyebutkan, pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN ada perbedaan mencolok dengan aturan sebelumnya.
”Kalau yang sekarang ada di pasal 56 pejabat ASN yang akan mencalonkan diri pilkada wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon. Kalau dahulu kan saat mendaftar,” jelasnya.