Wajib Mundur Saat Ditetapkan Sebagai Calon, ASN Boleh Daftar Pilkada Kabupaten Tangerang

Wajib
KOORDINASI: Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan menggelar rapat koordinasi dengan pejabat BKPSDM terkait aturan ASN yang ambil bagian dalam Pilkada 2024.(Credit: Istimewa)

TIGARAKSA — Aparatur Sipil Ne­gara (ASN) bisa ikut mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah. Hal itu dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar He­rawan saat konferensi pers kepada awak media di Ruang Rapat Solear, Lantai 3 Gedung Setda Kabupaten Tangerang.

Ia menuturkan, menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa boleh aparatur negara mengikuti kontestasi Pilkada.

Bacaan Lainnya

”Kalau aturan sebelum ada Un­dang-undang Nomor 20/2023 ini, sejak mendaftar sebagai calon wajib mengundurkan diri,” jelasnya, Senin (22/4/2024).

Hendar menyebutkan, pada Un­dang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN ada perbedaan men­colok dengan aturan sebelumnya.

”Kalau yang sekarang ada di pasal 56 pejabat ASN yang akan men­calonkan diri pilkada wajib meng­undurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon. Kalau dahulu kan saat mendaftar,” jelasnya.

Pos terkait