TANGERANG — Pj Bupati Tangerang Andi Ony mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (22/4/2024).
BACA JUGA: Bjb dan Pemkot Tangerang Launching Kartu Kredit Indonesia, Miliki Limit Hingga 1 Miliar
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, terhitung mulai 1 Mei 2024 seluruh Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diberlakukan jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam sepekan, tidak termasuk jam istirahat.
BACA JUGA: Wajib Mundur Saat Ditetapkan Sebagai Calon, ASN Boleh Daftar Pilkada Kabupaten Tangerang
“Senin sampai dengan Kamis jam kerja Pukul 07.30 – 16.00. Waktu istirahat Pukul 12.00 – 13.00. Hari Jumat jam kerja Pukul 07.30 – 16.30 WIB. Waktu istirahat Pukul 11.30 – 13.00,” bunyi salah satu poin yang dikutip wartawan dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2024, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (23/4/2024).