Salah satu poin dalam surat tersebut juga menyebutkan, bagi unit kerja pada perangkat daerah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengajukan usulan hari kerja dan jam kerja kepada Sekretaris Daerah, melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, paling lambat 26 April 2024, untuk ditetapkan dalam keputusan Bupati setelah mendapat pertimbangan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang meminta namanya tak perlu ditulis mengatakan, jam kerja baru harus tetap semangat dengan berangkat kerja lebih pagi dari sebelum adanya jam kerja baru.
“Di awal Mei, jam kerja baru. Tetap semangat. Harus berangkat lebih pagi lagi,” ucapnya, singkat. (zky)