TANGERANG — Gagal bayar, menjadi momok menakutkan bagi 8 pemerintahan kabupaten/kota jika menempatkan uangnya di Bank Banten. Meski sudah ada instruksi dari Mendagri agar memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari bank bjb ke Bank Banten, 8 kepala daerah itu menolak.
Risikonya, jika terjadi gagal bayar, pemda tidak bisa membayar semua kebutuhan seperti proyek fisik dan belanja lainnya. Bank Banten pernah mencatatkan reputasi kelam. Pada 2020 lalu, Gubernur Banten waktu itu, Wahidin Halim menyatakan Bank Banten sudah gagal bayar sejak 17 April 2020 dengan nilai hampir Rp 900 miliar.
Wahidin menjelaskan perlunya segera memindahkan RKUD dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (bank bjb) sebagai bentuk langkah cepat dan percepatan serta memastikan ketersediaan anggaran. Bank Banten yang sekarang memang berbeda dengan yang dahulu. Bank Banten kini sepenuhnya dalam kendali Pemprov Banten setelah berstatus sebagai badan usaha milik daerah (BUMD).