Ia mengaku akan mendiskusikan hal tersebut.
“Saya kira untuk urusan tata kelola itu, nanti kita akan berdiskusi lebih dahulu, bagaimana menindaklanjuti serta menyikapi kondisi Bank Banten tersebut,” ujarnya.
Intinya, menurut Nurdin, Pemkot Tangerang akan mengikuti segala ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku. Termasuk arahan-arahan dari pimpinan. Akan tetapi Nurdin menyebutkan akan lebih melihat pada tata kelola yang sudah berjalan.
BACA JUGA: Pj Gubernur Bicara Semangat Kebantenan, Upaya Memperkuat Bank Banten Sebagai Entitas
“Jangan sampai dengan pemindahan itu akan menghambat pelayanan. Oleh karena itu kita akan melakukan arahan maupun aturan itu dengan penuh ke hati-hatian, agar tidak terjadi permasalahan di dalam pengelolaan keuangan ini,” tandasnya.
Pemkab Lebak juga mengaku belum siap untuk memindahkan RKUD dari bank bjb ke Bank Banten.
Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, masih mempelajari isi surat dari Kemendagri tersebut.