“Kurang apa gitu kebantenan kita, saya tidak mengatakan tentang keterlaluan tapi saya ingin gugah bahwa ini adalah kebersamaan,” ungkapnya.
Namun Al Muktabar tidak memberikan komentar banyak, saat ditanya bila sampai batas akhir yakni 30 April mendatang tidak ada daerah yang memindahkan RKUD ke Bank Banten.
“Kan kalau, kita sedang ikhtiarkan, kita upayakan kita lihat,” paparnya.
BACA JUGA: Dipaksa Pindah Uang ke Bank Banten, Ini Jawaban Pj Walkot Tangerang
Tak hanya itu, Pj Gubernur Banten juga memaparkan terkait fluktuasi saham Bank Banten. Menurutnya Pemprov Banten memiliki saham Bank Banten sebesar 66,11 persen, sisanya dimiliki oleh publik dan nilai sahamnya alami fluktuasi.
“Yang fluktuasi itu saham publik, itu terjadi karena ada aturan Bank Indonesia di mana dulu limit terendah dari saham 50 rupiah, sekarang ada aturan baru limit itu fluktuatif berdasarkan mekanisme pasar jadi memungkinkan dengan nilai-nilai tertentu,” ujarnya.