RAJEG — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Artinya, kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak terbantahkan.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan hasil Pilpres 2024 berdasarkan rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat suara terbanyak.
Menanggapi hal itu, Pengurus Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Relawan TIK) Provinsi Banten Ahmad Taufiq Jamaludin mengingatkan kembali bahwa pasca Pemilu ini, selain dunia nyata ada dunia siber yang harus dijaga kondusivitasnya.
“Kita harus membangun budaya digital yang baik, bahwa di dunia siber dan media sosial, jangan sampai mengetikkan statement yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.