TANGERANG—Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan izin tinggal peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Hal itu untuk mempermudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan izin tinggal peralihan menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru. Warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal junjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh izin tinggal terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang,.
“Dengan adanya kebijakan baru ini WNA dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” Silmy Karim dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
BACA JUGA
Jangan Tergiur Haji Tanpa Antre, Kemenag Kota Tangerang Imbau Warga