“Dengan Izin tinggal peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru,” ujarnya
“Pemberlakuan Izin tinggal peralihan ini upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” tutupnya. (zis)