SERANG — Badan Narkotika Nasional (BNNP) Banten berhasil menangkap dua kurir pengedar narkoba 21 kilogram (kg). Pengirim sabu itu berinisial AY dan M.
BNN dan Kanwil Bea Cukai Banten menangkap kedua tersangka di are depan Apotek 24, Jalan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi warga bahwa akan ada tindak pidana narkotika di Kabupaten Tangerang.
“Penyelidikan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang sering dijadikan tempat melakukan transaksi jual beli narkoba,” katanya kepada awak media dalam konferensi pers di kantornya, Kota Serang, Rabu (24/4/2024).
Ia menjelaskan, Kamis (2/3/2024), pihaknya berhasil menangkap AY dan M yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba. BNN dan Bea Cukai Banten langsung mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu kurang lebih 1 kilogram.