“Petugas kami melakukan interogasi terhadap AY dan M. Dari hasil interogasi terhadap AY didapatkan keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang yang bernama S (warga binaan) serta mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari M,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas BNN dan Bea Cukai Banten melakukan pengembangan dan penggeledahan di kontrakan M.
BACA JUGA: Sebulan, Satresnarkoba Tangkap 18 Pengedar Narkoba
Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 19 bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 19 kg. Disimpan di dalam salah satu kamar lantai 2 kontrakan yang di tempati M. Dan temannya MY yang saat ini sudah melarikan diri (DPO).
“Adapun narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang bernama P (DPO) yang belum diketahui keberadaanya,” ungkapnya.
Petugas BNNP Banten dan Kanwil BC Provinsi Banten juga melakukan pengembangan ke dalam salah satu Lapas.