21 Kg Sabu Milik Warga Binaan, BNN Banten Tangkap 2 Kurir

21 Kg
KONFERENSI PERS: Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid bersama jajaran lainnya menunjukkan sabu kurang lebih 21 kilogram saat konferensi pers di kantornya, Kota Serang, Rabu (24/4/2024). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Setelah berkoordinasi dengan petugas Lapas, petugas BNNP Banten dan Kanwil BC Banten berhasil mengamankan S dan mendapatkan keterangan bahwa telah menyuruh M mengambil sabu di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kemudian petugas BNNP Banten bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang haram tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pasal yang dilanggar oleh para pelaku yakni, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya.

Di tempat lain, AB alias Alex (43) yang baru bebas hukuman penjara pada 2023, kembali diringkus. Oleh Satresnarkoba Polres Serang karena kedapatan jual beli narkoba di pinggir jalan Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Residivis pengedar narkoba itu ditangkap pada Senin (21/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan saat sedang menunggu konsumen.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pelaku pernah mendekam di penjara selama empat setengah tahun.

Pos terkait