21 Kg Sabu Milik Warga Binaan, BNN Banten Tangkap 2 Kurir

21 Kg
KONFERENSI PERS: Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid bersama jajaran lainnya menunjukkan sabu kurang lebih 21 kilogram saat konferensi pers di kantornya, Kota Serang, Rabu (24/4/2024). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan atau maksimal hukuman mati. (mam/agm)

Pos terkait