21 Kg Sabu Milik Warga Binaan, BNN Banten Tangkap 2 Kurir SutantoApril 24, 2024April 24, 2024395 Dilihat KONFERENSI PERS: Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid bersama jajaran lainnya menunjukkan sabu kurang lebih 21 kilogram saat konferensi pers di kantornya, Kota Serang, Rabu (24/4/2024). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES) Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan atau maksimal hukuman mati. (mam/agm) Halaman: 1 2 3 4 5 Post Views: 395 Pos terkaitDPRD Kota Serang Ajak Camat Ikut Awasi ProkerBank Banten akan Ambil Alih Kredit ASN di Lebak dan Kota SerangPendopo Pemkab Serang Minta Segera DiserahkanPolisi Tindak Tegas Truk Tambang di Tangerang, 93 Diputar Balik, 21 Tilang dan Cek Urine 1 Positif NarkobaPj Wali Kota Serang Tinjau Gudang Logistik KPUPemkot Serang Siapkan Dana Cadangan Pilkada Rp35 Miliar