TANGERANG–Beragam cara dilakukan bandar untuk mengelabuhi petugas. Salah satunya narapidana (napi) berinisial S. Pria 52 tahun menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang. Ia harus menjalani hukuman 12 tahun penjara karena terbukti sebagai pengedar sabu.
S baru 6 bulan menjalani hukuman. Selama di dalam lapas ia berkelakuan alim dan baik. Bahkan aktif sebagai santri di Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di dalam Lapas. Ternyata kelakukan baik itu hanya kedok, untuk mengelabuhi petugas Lapas. Diam-diam dari dalam penjara tetap aktif mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia.
Kedok itu dibongkar BNN Banten. S ternyata bandar besar sabu dan mengendalikan sabu sebanyak 33 kg. Kepala Lapas Kelas I Tangerang Fikri Jaya Soebing membenarkan salah satu napi yang mendekam di Lapasnya terlibat peredaran sabu 33 kilogram. Narkoba tersebut berasal dari Malaysia.