Aktif di Ponpes Lapas Hanya Kedok, Ternyata Bandar Besar Sabu

Lapas
LAPAS : Salah satu Napi di Lapas kelas 1 Tangerang mengendalikan peredaran sabu dari dalam penjara.(Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Pada Kamis siang, 28 Maret 2024 di area Ruko Union tahap IV RPR tepatnya depan Apotik 24, Jalan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, petugas melakukan penangkapan terhadap AY (30) warga Jakarta dan M (31) alias Black, warga Aceh. “Keduanya diduga sedang melakukan transaksi narkoba,” ujarnya.

Dari lokasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu kilogram narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut dalam penguasaan AY. “Selanjutnya, keduanya diinterogasi,” ujarnya. Dari hasil interogasi terhadap M, ia masih menyimpan sekitar 19 kilogram lebih sabu di kontrakan yang dia tinggali bersama MY (DPO).

Bacaan Lainnya

Petugas yang mendapat informasi tersebut, langsung mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti. “Saudara MY ini sudah melarikan diri,” ungkapnya. Rohmad menjelaskan, sabu-sabu tersebut menurut keterangan AY milik napi Lapas Kelas 1 Tangerang berinisial S. Dari keterangan AY tersebut, petugas melakukan pengembangan terhadap S. “Setelah berkoordinasi dengan petugas Lapas kami mengamankan S,” ujarnya.

Pos terkait