Rohmad mengatakan, dari pemeriksaan terhadap S, ia mengakui telah memerintah M untuk mengambil sabu di Pasar Kemis. Selain itu, S juga mengakui kalau dia mengendalikan sabu dari Malaysia. Menurut pengakuan S, total barang bukti yang diselundupkan melalui Aceh dengan menggunakan mobil Innova yang tangkinya sudah dimodifikasi itu sebanyak 33 kilogram.
“Barang (sabu) awalnya 33 kilogram, sudah beredar 13 kilogram, barang dari Aceh, dia (tersangka) kirim pakai mobil Innova dimasukkan ke tangki modifikasi,” katanya.
Ia menambahkan, bandar atau pemilik sabu tersebut milik warga Malaysia berinisial P. Saat ini, petugas BNN Provinsi Banten masih mengembangkan kasus tersebut bersama BNN RI. “Kami kembangkan bersama BNN RI,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.