Budiawan menambahkan, untuk mengetahui berapa jumlah pendatang baru yang masuk ke wilayahnya pihaknya memiliki 2 cara. Yakni tamu wajib lapor ke ketua RT/RW
“Sepanjang warga pendatang ini nurut, maka kita akan bersurat kepada camat untuk dilakukan pendataan penduduk pendatang atau musiman,” tambahnya.
Menurutnya, penduduk musiman pasti adalah yang datang ke Kota Tangsel, baik itu ikut keluarganya mudik dan lainnya. “Diperkirakan ada 2 ribu atau 3 ribu pendatang baru masuk Tangsel pasca lebaran ini,” tambahnya.
Upaya kedua yang dilakukan Dukcapil adalah pendatang yang masuk ke Kota Tangsel namun, tidak menetap bisa mendaftarkan diri melalui website Sistem pendaftaran penduduk non permanen (SiPermanen).
“Kita pelayanan serba online, webnya adalah rumah dukcapil dan didalamnya ada menu namanya SiPermanen. Jadi ektika warga itu minimal tinggal diatas 1 tahun maka disarankan dan diwajibkan terdaftar disitu. Ini untuk mempermudah layanan kalau KTP rusak atau hilang bisa diurus di Dukcapil Tangsel,” terangnya.