Ade juga mengatakan, untuk honor yang diberikan kepada PPK masih sama dengan honor saat Pemilu. Yakni ketua Rp2,5 juta, anggota Rp2,2 juta.
Ia menjelaskan setelah 10 hari pengumuman PPK, akan diumumkan perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Jadi memang waktunya beririsan. Perlu kita sampaikan karena waktunya beririsan dan memang agak mepet waktunya. Jadi teman-teman misalkan mau mendaftar di PPK, kemudian nanti juga daftar di PPS, itu dibolehkan,” katanya.
PPS dibutuhkan tiga orang di setiap kelurahan yang ada di Kota Serang.
“Sementara untuk KPPS itu menyesuaikan dengan jumlah TPS. Jumlah TPS yang kita usulkan per hari ini 1.191 TPS,” imbuhnya.
Ade mengaku akan ada pengurangan jumlah TPS saat Pilkada 2024.
“Di Pemilu kemarin jumlah DPT yang bisa nyoblos di satu TPS itu 300 orang maksimal. Untuk di Pilkada ini jumlah yang bisa mencoblos di TPS itu bisa mencapai 600 orang,” katanya.