SERANG — Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menegaskan enggan memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten. Surat Mendagri nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ tertanggal 17 April 2024 yang isinya mengimbau pemerintahan kabupaten/kota di Banten untuk memindahkan RKUD ke Banten, sudah dikaji oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Keputusannya, Pemkab Serang masih tetap dengan bank bjb untuk menyimpan uang kas daerahnya. Selain itu, Pemkab Serang kini masih memiliki saham bank bjb senilai Rp 62,9 miliar atau 1,53 persen.
BACA JUGA: Pj Sekda Banten, Virgojanti: ‘Jangan Dibanding-bandingkan’
Setiap tahunya selalu mendapat deviden. Keputusan itu diambil, setelah adanya hasil kajian yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tatu mengatakan hasil kajian, banyak pertimbangan serta keraguan apabila langsung dipindahkan ke Bank Banten.
Tatu khawatir jika kedepannya bakal muncul persoalan baru, apabila Pemkab Serang langsung memindahkan RKUD ke Bank Banten.